Imam Bukhori membuat bab didalam kitab Shohihnya bab Al Hijamah wal Qoy’li Sh-shoim (Berbekam dan Muntah Ketika Berpuasa). Bukhori tidak mengatakan bagaimana hukumnya, akan tetapi menyebutkan beberapa atsar yang terkesan seakan-akan ia berpendapat bahwa bekam dan muntah tidak menyebakan batalnya puasa. Karena itu, ia mengiringi hadits yang menyebutkan
“Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”, dengan hadist “bahwa Nabi Saw., berbekam ketika beliau berpuasa.” Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai 2 permasalah ini. (Fathul Bari, Bab Al hijamah wal Qoy’li Sh-shoim.)
Imam Bukhori berkata dalam Shohihnya,
“Ibnu Abbas berkata, ‘Batalnya puasa disebabkan sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar.’ Ibnu Umar ra., juga biasa berbekam ketika berpuasa, kemudian ia meninggalkan kebiasaan ini, selanjutnya ia berbekam dimalam hari. Abu Musa juga berbekam dimalam hari. Disebutkan dari Sad, Zaid bin Arqom dan Ummu Salamah bahwa mereka berbekam pada saat berpuasa. Bukair berkata, dari Ummu Alqomah, “Dulu kami berbekam dihadapan Aisyah, kami tidak dilarang.” Diriwayatkan dari Hasan dari beberapa perowi secara marfu’, ‘orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya.’ Iyasy pernah berkata kepada saya, “Abdul A’la pernah bercerita kepada kami, ‘Yunus pernah berkata kepada kami, dari Hasan, seperti itu, ia ditanya, “ucapan itu dari Nabi?’ ia menjawab, ‘Ya.’ Kemudian ia berka ‘Wallohu a’lam. (Shohihul Bukhori, Bab Al Hijamah wal Qoy’li sh-Shoim.)
Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata,
“Nabi Saw., pernah berbekam, sedangkan ketika itu beliau berpuasa.” (Shohihul Bukhori [1939])
Anas bin Malid ra., ditanya “Apakah Anda memakruhkan bekam bagi orang puasa?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali karena melemahkan” (Shohihul Bukhori [1940])
Berikut ini beberapa tulisan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam persoalan berbekam bagi orang yang berpuasa Fathul Bari, Bab Al Hijamah wal Qoy’li sh-Shoim. Beliau berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa secara mutlak.” Diriwayatkan dari Ali, Atho, Auza’i, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur, “Puasa orang yang membekam dan dibekam, batal.” Mereka juga mewajibkan agar keduanya mengqodho’ puasa.
Para ulama madzhab Syafi’i yang sependapat dengan Ahmad adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir, Abu Walid An Naisaburi, dan Ibnu Hibban.
Ibnu Mundzir berkata,
“Salah satu yang membolehkan berbekam pada saat berpuasa adalah Anas, Abu Said, Husaian bin Ali dan banyak ulama lain dari kalangan sahabat dan tabi’in.”
Syafi’i berkata dalam Ikhtilaful Hadiits setelah meriwayatkan hadits Syadad dengan redaksi. “Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya”, kemudian melanjutkan dengan hadits “Nabi Saw., berbekam sedangka pada saat itu beliau berpuasa.” Ia berkata, Hadits Ibnu Abbas (hadits pertama) lebih baik dilihat dari sisi isnad. Maka, jika seseorang menghindari berbekam pada saat puasa, lebih kusukai, sebagai kehati-hatian. Qiyas juga mendukung hadits Ibnu Abbas. Tetapi yang saya ketahui dari beberapa sahabat dan tabi’in, serta meyoritas ulama adalah bahwa puasa seseorang tidak batal disebabkan berbekam.” Sampai di sini pernyataan Syafi’i.
Ibnu hazm berkata,
“Hadits, ‘Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya’, adalah shohih, tidak diragukan lagi. Akan tetapi, kami juga menemukan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id, ‘Nabi Saw., memberi rukhsoh berbekam bagi orang yang berpuasa’, dan isnadnya pun shohih. Maka, hadits ini pun harus diikuti, karena rukhshoh itu diberikan selalu setelah adanya ketentuan yang ketat. Ini menunjukkan bahwa hukum batalnya puasa karena berbekam telah dihapuskan (mansukh), baik bagi yang membekam maupun yang dibekam.” Sampai disini pernyataan Ibnu Hazm.
Demikian penjelasan tentang Para Ulama Salaf Berbeda Pendapat Mengenai Bekam Pada Saat Berpuasa, Semoga Bermanfaat