- Waktu tahunan
- Waktu bulanan
- Waktu musiman
- Waktu harian
Mengenai hal itu, mereka menyebutkan beberapa hadits dhoif.
Ibnul Qoyyim berkata “Penulis Al Qonun berkata, ‘perintah penggunaan terapi bekam tidak di awal bulan, karena berbagai unsur pada saat itu belum bergerak dan bergolak, juga tidak di akhir bulan, karena pada saat itu berbagai unsur tersebut telah berkurang, tetapi diperintahkan dipertengahan bulan ketika seluruh unsur dalam puncak pergolakannya dalam proses pertambahan karena pengaruh pertambahan cahaya dari sinar bulan’.”
Sabda Nabi, “Sebai-baik pengobatan kalian adalah bekam”, merupakan isyarat bagi para penduduk Hijaz dan negara-negara beriklim panas, karena darah mereka lembuh dan lebih cenderung kepada pemnampilan lahir badan mereka, karena tarikan panas yang mengenainya ke permukaan tubuh.
Penulis Al Qonun berkata, “Waktu-waktu pelaksanaannya disiang hari adalah pada jam 2 atau jam 3 dan harus diupayakan sehabis mandi, kecuali orang yang memiliki darah kental, maka ia harus mandi, lalu bersantai dulu selama satu jam, kemudian baru berbekam.
Waktu berbekam sesuai kebiasaan Nabi
Diriwayatkan dari ‘Abdulloh bin Mas’ud, ia berkata :
Rosululloh Saw., bersabda :
“Sebaik-baik bekam yang kalian lakukan adalah pada tanggal tujuh belas, sembilan belas dan dua puluh satu” (Lihat Shohih Sunani’t-Tirmidzi, Al Albani R.a II/204)
Dari Abu Huroiroh, ia berkata : Rosulollah Saw., bersabda :
“Barang siapa berbekam pada tanggal tujuh belas, sembilan belas, dan dua puluh satu, maka itu menyembuhkan segala penyakit” (Lihat Shohih Sunan Abi Dawud II/372)
“Berbekam sebelum sarapan paling ideal, ia meningkatkan kemampuan akal, menguatkan kemampuan menghafal, menambah kuat hafalan orang yang sudah hafal. Barangsiapa berbekam, hendaklah berbekam pada hari Kamis dengan nama Allah. Hindarilah berbekam pada hari Jumat, hari Sabtu dan hari Ahad, tetapi berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindari pula berbekam pada hari Rabu, karena hari Rabu adalah hari ketika Ayyub terkena bala. Tidak pernah muncul kusta dan vitiligo kecuali pada hari Rabu dan malam Rabu.” (Lihat Shohih Sunan Ibni Majah, Al Al bani II/261)
Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Karena hadits-hadits ini tidak ada satu pun yang shohih, maka Hanbal bin Ishaq berkata, Ahmad biasa berbekam diwaktu kapan saja dan pada jam berapa pun ketika darahnya bergolak”
Waktu paling utama untuk menjalani terapi bekam adalah sebagaimana yang diriwayatkan kepada kita mengenai kebiasaan Nabi dalam berbekam dan apabila ada perselihan pendapat mengenai keshohihan hadits yang menetapkan waktu tersebut, hendaklah kita mengambil riwayat yang kuat saja tentang berbekamnya beliau.
Dalam Ash Shohihain telah diriwayatkan secara shohih bahwa beliau berbekam dikepala beliau pada saat beliau melaksanakan ihrom, karena sakit syaqiqoh (migrain).
Diriwayatkan pula bahwa beliau berbekam setelah memakan daging kambing beracun.
Diriwayatkan pula bahwa beliau berbekam di punggung telapak kakinya, setelah beliau terjatuh dari atas kuda.
Dari hadits-hadits ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa Nabi Saw., biasa berbekam ketika sakit, beliau tidak menunggu datangnya waktu tertentu, andaikata beliau perlu menggungu waktu, niscaya beliau mengunggu waktu setelah ihrom.
Secara ilmiah dan medis, sekalipun waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh para ulama ini merupakan waktu yang paling baik dan utama untuk berbekam, disebabkan oleh bergejolaknya darah pada hari-hari sempurnanya sinar bulan ini, akan tetapi berbekam ketika sakit tentu lebih baik lagi, karena ketika itu darah lebih bergejolak.
Rosululloh Saw., bersabda :
أِنَّ خَيْرَ مَا تَحْتَجِمُوْنَ فِيْهِ يَوْمَ سَيْعَ عَشْرَةَ وَيَوْمَ تِسْعَ عَشْرَةَ وَيَوْمَ أِحْدَى وَعِشْرُوْنَ
“Sebaik-baik bekam yang kalian lakukan adalah pada tanggal tujuh belas, sembilan belas dan dua puluh satu” (Lihat Shohih Sunani’t-Tirmidzi, Al Albani R.a II/204)
Dari Abu Huroiroh, ia berkata : Rosulollah Saw., bersabda :
مَنِ احْتَجَمَ لِسَيْعَ ععَشْرَةَ وَتِسعَ عَشْرَةَ وَاِحْدَى وَعِشْرِيْنَ كَانَ شِفَاءًمِنْ كُلِّ دَاءٍ
“Barang siapa berbekam pada tanggal tujuh belas, sembilan belas, dan dua puluh satu, maka itu menyembuhkan segala penyakit” (Lihat Shohih Sunan Abi Dawud II/372)
الْحِجَامَةُ عَلَى الرِِّيقِ أَمْثَلُ, وَهِيَ تَزِيْدُ فِيْ الْعَقْلِ, وَتَزِيْدُ فِيْ الْحِفْظِ, وَتَزِيْدُ الْحَ فِظَ حِفْظً, فَمَنْ كَانَ مُحْتَجِمًا فَيَوْمَ الْخَمِيْسِ عَلَى اسْمِ اللهِ, وَاجْتَنِبُوا الحِجَامَةَ يَوْمَالجُمُعَةِ, وَيَوْمَ السَّبْتِ, وَيَوْمَ الْاَحَدِ, وَاحْتَجِمُوا يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ وَالـثُّلاَ ثَاءِ, وَا جْـتَنِبُوا الْحِجَامَةَ يَوْمَ الْاَرْبِعَاءِ, فَأِ نَّهُ الْيَوْمُ الَّذِي أُصِيْبَ عِيْهِ أَ يُّوبُ بِالْبَلاَءِ, وَمَا يَبْدُو جُذَامٌ وَلاَ بَرَصٌ أِلاَّ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَوْ لَيْلَةِ الْأَرْبِعَاءِ
“Berbekam sebelum sarapan paling ideal, ia meningkatkan kemampuan akal, menguatkan kemampuan menghafal, menambah kuat hafalan orang yang sudah hafal. Barangsiapa berbekam, hendaklah berbekam pada hari Kamis dengan nama Allah. Hindarilah berbekam pada hari Jumat, hari Sabtu dan hari Ahad, tetapi berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindari pula berbekam pada hari Rabu, karena hari Rabu adalah hari ketika Ayyub terkena bala. Tidak pernah muncul kusta dan vitiligo kecuali pada hari Rabu dan malam Rabu.” (Lihat Shohih Sunan Ibni Majah, Al Al bani II/261)
Kholal berkata “Ishmah bin Ishom memberitahuku, ia berkata : Hanbal telah bercerita kepada kami, ia berkata, Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal biasa berbekam pada waktu apa saja ketika darah bergolak, jam berapa pun.’’ (Ath-Thibbun Nabawi, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah hal 59)
Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Karena hadits-hadits ini tidak ada satu pun yang shohih, maka Hanbal bin Ishaq berkata, Ahmad biasa berbekam diwaktu kapan saja dan pada jam berapa pun ketika darahnya bergolak”
Waktu paling utama untuk menjalani terapi bekam adalah sebagaimana yang diriwayatkan kepada kita mengenai kebiasaan Nabi dalam berbekam dan apabila ada perselihan pendapat mengenai keshohihan hadits yang menetapkan waktu tersebut, hendaklah kita mengambil riwayat yang kuat saja tentang berbekamnya beliau.
Dalam Ash Shohihain telah diriwayatkan secara shohih bahwa beliau berbekam dikepala beliau pada saat beliau melaksanakan ihrom, karena sakit syaqiqoh (migrain).
Diriwayatkan pula bahwa beliau berbekam setelah memakan daging kambing beracun.
Diriwayatkan pula bahwa beliau berbekam di punggung telapak kakinya, setelah beliau terjatuh dari atas kuda.
Dari hadits-hadits ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa Nabi Saw., biasa berbekam ketika sakit, beliau tidak menunggu datangnya waktu tertentu, andaikata beliau perlu menggungu waktu, niscaya beliau mengunggu waktu setelah ihrom.
Secara ilmiah dan medis, sekalipun waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh para ulama ini merupakan waktu yang paling baik dan utama untuk berbekam, disebabkan oleh bergejolaknya darah pada hari-hari sempurnanya sinar bulan ini, akan tetapi berbekam ketika sakit tentu lebih baik lagi, karena ketika itu darah lebih bergejolak.
Tidak ada komentar